kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

LPS rate anteng bertengger pada level 7,5%


Jumat, 18 Desember 2015 / 18:51 WIB
LPS rate anteng bertengger pada level 7,5%


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia menahan suku bunga acuan (BI rate), Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tingkat bunga penjaminan (LPS rate) juga tetap berada pada level 7,5%. LPS rate ini tidak mengalami perubahan dan berlaku hingga 14 Januari 2016 mendatang.

Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, seperti disampaikan Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, pihaknya telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing di bank umum.

Evaluasinya tersebut menetapkan, LPS rate untuk simpanan rupiah di bank umum berada pada level 7,5%. Sementara, LPS rate untuk simpanan valuta asing sebesar 1,25%, dan tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10%.

Tingkat bunga penjaminan tersebut, lanjut Samsu, masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal ketiga, laju pertumbuhan dana pihak ketiga pada September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya, tetapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.

“Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan,” ujarnya, Jumat (18/12).

Sesuai ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan yang dijanjikan bank kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan itu, sudah seharusnya bank memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×