Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-98/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Budisetia, telah mencabut izin usaha PT BPR Budisetia yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Hamka No.115 Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.
Berdasarkan keterangan pers, Jumat (25/5), dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Budisetia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
LPS sebagai RUPS BPR Budisetia akan mengambil tindakan-tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Budisetia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News