kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

LPS Tetapkan Bunga Wajar Simpanan 7%


Rabu, 10 Maret 2010 / 15:29 WIB
LPS Tetapkan Bunga Wajar Simpanan 7%


Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan bunga wajar simpanan. Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana mengatakan, Rapat Dewan Komisioner LPS telah menetapkan tingkat suku bunga wajar simpanan dalam Rupiah dan valuta asing.

Bunga wajar simpanan dalam Rupiah untuk Bank Umum ditetapkan 7% dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 10,25%. Sementara bunga wajar simpanan valuta asing sebesar 2,75%. "Penetapan bunga ini berlaku untuk periode 15 Maret 2010 sampai dengan 14 Mei 2010," kata Fajar hari ini, Rabu (10/3).

Fajar menerangkan, penetapan tersebut didasari beberapa pertimbangan. Pertama, kondisi makro perekonomian Indonesia tidak mengalami banyak perubahan yang signifikan.

Kedua, suku bunga acuan alias BI rate bertahan di level 6,5% sejak Agustus 2009 sampai dengan Maret 2010. Ketiga, adanya pemulihan ekonomi yang ditandai dengan peningkatan ekspor, konsumsi masyarakat, serta keyakinan akan prospek ekonomi.

Keempat, perbedaan 50 basis poin dengan BI Rate masih dinilai rentang yang wajar. Kelima, tingkat inflasi konsisten pada tingkat yg relatif rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×