kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

LPS Tetapkan Bunga Wajar Simpanan 7%


Rabu, 10 Maret 2010 / 15:29 WIB
LPS Tetapkan Bunga Wajar Simpanan 7%


Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan bunga wajar simpanan. Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana mengatakan, Rapat Dewan Komisioner LPS telah menetapkan tingkat suku bunga wajar simpanan dalam Rupiah dan valuta asing.

Bunga wajar simpanan dalam Rupiah untuk Bank Umum ditetapkan 7% dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 10,25%. Sementara bunga wajar simpanan valuta asing sebesar 2,75%. "Penetapan bunga ini berlaku untuk periode 15 Maret 2010 sampai dengan 14 Mei 2010," kata Fajar hari ini, Rabu (10/3).

Fajar menerangkan, penetapan tersebut didasari beberapa pertimbangan. Pertama, kondisi makro perekonomian Indonesia tidak mengalami banyak perubahan yang signifikan.

Kedua, suku bunga acuan alias BI rate bertahan di level 6,5% sejak Agustus 2009 sampai dengan Maret 2010. Ketiga, adanya pemulihan ekonomi yang ditandai dengan peningkatan ekspor, konsumsi masyarakat, serta keyakinan akan prospek ekonomi.

Keempat, perbedaan 50 basis poin dengan BI Rate masih dinilai rentang yang wajar. Kelima, tingkat inflasi konsisten pada tingkat yg relatif rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×