Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik dua anggota baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (9/8).
Dua anggota Dewan Komisioner OJK yang dilantik yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya. Serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Pelantikan dilakukan sesuai Keppres No. 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan orang anggota dewan komisioner dan dua orang ex-officio.
Baca Juga: Sebelum Diawasi OJK, Bappebti Meluncurkan Bursa Kripto
Berikut susunan lengkap ADK OJK:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap anggota;
6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota;
7. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
8. Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.
9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
10. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia;
11. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.
Kehadiran dua anggota baru Dewan Komisioner OJK baru ini merupakan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Tujuannya untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Baca Juga: Sah! OJK Resmi Punya Tambahan Dewan Komisioner Baru Hasan Fawzi dan Agusman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News