kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MA memperkukuh payung hukum Uang Elektronik


Kamis, 07 Desember 2017 / 19:04 WIB
MA memperkukuh payung hukum Uang Elektronik


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik masih berlaku. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materil yang diajukan atas peraturan ini. 

Rosalina Suci, Kepala Departemen Hukum BI bilang, dengan keputusan MA tersebut, maka penggunaan uang elektronik di jalan tol dan untuk beberapa keperluan seperti bansos tidak melanggar aturan.

"Dengan keputusan MA ini, maka penggunaan uang elektronik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Suci ketika konferensi pers, Kamis (7/12).

Sebelumnya, Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Melalui kuasa hukum Forum Warga Kota jakarta (FAKTA), keduanya mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik tersebut ke Mahkamah Agung melalui permohonan judicial review.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, semenjak ada aturan itu, berbagai fasilitas publik seperti jalan tol dan Transjakarta menolak transaksi tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×