kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.272   -75,00   -0,46%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Makin Jelas, OJK akan Diberi Mandat Urus Koperasi Simpan Pinjam Skala Menengah Besar


Rabu, 05 Oktober 2022 / 17:09 WIB
Makin Jelas, OJK akan Diberi Mandat Urus Koperasi Simpan Pinjam Skala Menengah Besar
ILUSTRASI. Pengawasan koperasi simpan pinjam skala menengah dan besar bakal dilimpahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dirasa perlu dilakukan. Hal ini mengingat banyaknya kasus KSP gagal bayar yang merugikan anggotanya. 

Kebutuhan mendesak terkait pengawasan tersebut KSP juga menjadi salah satu fokus perubahan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam RUU tersebut, pengawasan KSP bakal dilimpahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asal tahu saja, selama ini, pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Baca Juga: Fungsi Pengawasan Baru di OJK, Apakah Diperlukan?

Hal tersebut tertuang pada Pasal 192 RUU P2SK yang tertulis akan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Salah satu yang diubah yaitu kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh KSP yang mendapatkan izin dari OJK dengan ketentuan tertentu berdasarkan skala usaha yang dikelompokkan menjadi skala usaha kecil dan skala usaha menengah dan besar.

Untuk pengawasan terhadap KSP skala usaha kecil, RRU tersebut memperbolehkan OJK untuk mendelegasikan kepada instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, namun tetap mengacu pada panduan yang dibuat oleh OJK.

“Kriteria tertentu yang dimaksud dijelaskan dalam Penjelasan, artinya antara lain nilai aset, jumlah anggota, dan instrumen keuangan,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Putri Anetta Komarudin kepada KONTAN, Rabu (5/10).

Hanya saja, Putri menegaskan bahwa saat ini aturan tersebut masih bersifat rancangan. Itu berati, masih memungkinkan adanya perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut tergantung pembahasan nantinya.

“Sesuai proses pembahasan dengan pemerintah nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi bilang, selama ini KSP memang sudah dibagi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Pembagian tersebut berdasarkan tiga faktor, antara lain jumlah, modal dan asset.

Sayangnya, Zabadi tidak merinci terkait berapa saja KSP yang masuk dalam klasifikasi-klasifikasi tersebut. Hanya saja, berdasarkan data KemenKop-UKM terbaru, total aset KSP per 2021 senilai Rp 250,98 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 221,99 triliun.

Baca Juga: Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Menkop Teten: Proses Hukum Sampai Tuntas

Zabadi juga menegaskan bahwa setelah ada usulan tersebut, KemenKop-UKM telah bertemu dengan OJK untuk membahas pengawasan KSP ini. Hasilnya, keduanya sepakat bahwa pengawasan KSP bisa dilakukan oleh lembaga pengawas khusus yang independen seperti OJK.

“OJK ini menyadari KSP ini memilik layer tersendiri yang berbeda dengan lembaga keuangan formal,” ujar Zabadi.

Berdasarkan pertemuan itu, Zabadi juga bilang bahwa ada kesepakatan juga untuk KSP-KSP yang mulai melayani tidak hanya pada anggota dipersilahkan mengubah badan usahanya menjadi lembaga keuangan yang memang diawasi oleh OJK.

Zabadi menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang menyusun RUU Perkoperasian yang sedikit lagi mulai masuk tahap harmonisasi. 
Dalam RUU tersebut juga sudah diusulkan adanya lembaga pengawasan khusus seperti yang dimaksud.

“Tinggal tunggu setelah ini masuk dalam proses pembahasan. Saya kira ini akan berproses dan kami dengan OJK juga terus berkoordinasi secara baik. Tentunya ini tidak akan jadi benturan,” jelasnya.

Melihat rencana pembagian pengawasan tersebut, Pengamat Koperasi dan UKM Rully Indrawan sepakat pengawasan KSP untuk skala menengah hingga besar dilakukan oleh OJK.

Menurutnya, selama ini jabatan pengawas koperasi terutama yang di daerah-daerah masih kurang kompeten. Ia menilai seringkali pengawas-pengawas ini justru dikibuli oleh KSP-KSP besar yang sudah punya cabang dimana-mana.

“Kalau OJK turun tangan saya kira satu hal yang baik atau memang parameternya jangan lupa ini koperasi bukan perbankan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×