kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mandiri akan investigasi kasus Kimas Sentosa


Jumat, 16 Juni 2017 / 14:40 WIB
Mandiri akan investigasi kasus Kimas Sentosa


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mengaku sedang melakukan investigasi terkait dengan kasus debitur PT Kimas Sentosa. Investigasi ini dilakukan karena ada dugaan peritel ponsel ini melakukan tindak pidana yaitu pemalsuan aset.

Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, dalam kasus Kimas ini ada proses perdata yaitu proses kepailitan yang saat ini masuk ke lelang agunan. Tapi bank berkode BMRI ini juga mencium dugaan adanya kasus indikasi pidana dalam kasus ini.

“Ada indikasi pidana (dalam kasus Kimas), hal ini karena aset perusahaan diduga sebagian merupakan aset fiktif,” ujar Tiko sapaan akrabnya menjawab pertanyaan KONTAN, Jumat (16/6).

Investigasi ini akan dilakukan di neraca perusahaan khususnya di bagian piutang. Hal ini karena ada indikasi neraca perusahaan ini fiktif. Selain itu ada indikasi faktur penjualan juga dipalsukan oleh perusahaan ini.

Menurut Tiko, kasus Kimas ini sedikit mirip dengan kasus kredit macet Rockit Aldeway. Kemiripan ini terkait dengan debitur yang terkesan tidak mau bertanggung jawab dan mengajukan kepailitan sendiri.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus Rockit dan Kimas terulang kembali, Mandiri mengaku akan menerapkan efek jera. Efek jera ini adalah upaya untuk melakukan upaya pidana jika ada indikasi kasus penipuan dan penggelapan.

Saat ini tercatat Kimas sudah ditetapkan pailit oleh pengadilan. Asetnya juga saat ini sedang ditangani kurator untuk dilakukan lelang melaui kantor lelang negara (KPNKL).

Sebagai info, dalam kasus perdata khusus PKPU, Kimas Sentosa memiliki total utang Rp 758,4 miliar. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri, serta Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×