kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mandiri akan investigasi kasus Kimas Sentosa


Jumat, 16 Juni 2017 / 14:40 WIB
Mandiri akan investigasi kasus Kimas Sentosa


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mengaku sedang melakukan investigasi terkait dengan kasus debitur PT Kimas Sentosa. Investigasi ini dilakukan karena ada dugaan peritel ponsel ini melakukan tindak pidana yaitu pemalsuan aset.

Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, dalam kasus Kimas ini ada proses perdata yaitu proses kepailitan yang saat ini masuk ke lelang agunan. Tapi bank berkode BMRI ini juga mencium dugaan adanya kasus indikasi pidana dalam kasus ini.

“Ada indikasi pidana (dalam kasus Kimas), hal ini karena aset perusahaan diduga sebagian merupakan aset fiktif,” ujar Tiko sapaan akrabnya menjawab pertanyaan KONTAN, Jumat (16/6).

Investigasi ini akan dilakukan di neraca perusahaan khususnya di bagian piutang. Hal ini karena ada indikasi neraca perusahaan ini fiktif. Selain itu ada indikasi faktur penjualan juga dipalsukan oleh perusahaan ini.

Menurut Tiko, kasus Kimas ini sedikit mirip dengan kasus kredit macet Rockit Aldeway. Kemiripan ini terkait dengan debitur yang terkesan tidak mau bertanggung jawab dan mengajukan kepailitan sendiri.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus Rockit dan Kimas terulang kembali, Mandiri mengaku akan menerapkan efek jera. Efek jera ini adalah upaya untuk melakukan upaya pidana jika ada indikasi kasus penipuan dan penggelapan.

Saat ini tercatat Kimas sudah ditetapkan pailit oleh pengadilan. Asetnya juga saat ini sedang ditangani kurator untuk dilakukan lelang melaui kantor lelang negara (KPNKL).

Sebagai info, dalam kasus perdata khusus PKPU, Kimas Sentosa memiliki total utang Rp 758,4 miliar. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri, serta Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×