kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Marak fintech ilegal, begini cara Danain berbisnis


Selasa, 04 Desember 2018 / 17:37 WIB
Marak fintech ilegal, begini cara Danain berbisnis
CEO Danain, Budiardjo Rustanto


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Keberadaan financial technology (fintech) ilegal saat ini kian mengkhawatirkan, sebab korbannya semakin banyak. Selain tidak transparan dalam hal suku bunga dan sejumlah biaya, fintech ilegal juga kerap melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik, sehingga sangat meresahkan. Lantas, bagaimana mekanisme penagihan di Danain, yang merupakan platform Peer to Peer (P2P) Lending pertama beragunan emas di Indonesia?

Co-founder & CEO Danain Budiardjo Rustanto mengatakan, Danain bermitra dengan PT MAS (Mas Agung Sejahtera) yang merupakan perusahaan pergadaian swasta. Sesuai regulasi perusahaan pergadaian, tenor pendanaan di Danain maksimal empat bulan atau 120 hari.

Ketika jatuh tempo tiba, PT MAS akan langsung melunasi pokok dan bunga kepada pihak pendana atau lender melalui platform Danain. Jadi, secara keseluruhan, tidak ada dampak sama sekali bagi pendana atau investor ketika terjadi gagal bayar atau keterlambatan bayar dari pihak peminjam. Urusan penagihan, 100% jadi tanggung jawab PT MAS.

Dua hari sebelum jatuh tempo tiba, PT MAS biasanya akan menelpon atau mengirimkan SMS pada pihak peminjam untuk mengingatkan perihal pelunasan. Jika tidak ada respon, PT MAS akan mengingatkan kembali pada hari H, dan ditunggu hingga tujuh hari kemudian. PT MAS akan kembali menghubungi atau datang ke rumah peminjam jika tidak ada kabar sama sekali.

“PT MAS tidak memakai jasa penagihan. Mereka melakukan penagihan sendiri dengan cara yang sangat sopan. Selama ini, belum pernah terjadi kasus penagihan yang meresahkan di PT MAS. Itu karena mereka memegang agunan berupa emas,” ujar Budiarjdo dalam siaran pers ke Kontan.co.id, Selasa (4/12).

Biasanya, lanjut Budiarjdo, PT MAS akan menyarankan perpanjangan waktu jika pihak peminjam ternyata belum bisa melakukan pelunasan. Dengan syarat, peminjam harus membayar bunganya terlebih dahulu. Sejauh ini, mekanisme seperti itu berjalan lancar, pihak peminjam menyetujuinya.

Budiardjo menambahkan, pelunasan pinjaman di PT MAS punya perbandingan 50:50. Sekitar 50% pelunasan sampai bulan keempat, sedangkan 50% lagi tidak sampai empat bulan. Sementara itu, selama beroperasi kurang lebih empat tahun, persentase gagal bayar di PT MAS juga sangat kecil.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada jika ingin melakukan pinjaman secara online. Ia menyarankan untuk bertransaksi dengan fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. ”Cara paling mudah adalah dengan masuk ke website OJK dan cek nama platform-nya. Itu merupakan langkah kecil, namun punya dampak yang sangat besar,” kata dia.

Platform Danain senantiasa mengutamakan keamanan dalam berinvestasi. Dalam waktu dekat, Danain ingin memperkuat positioning-nya di industri fintech dalam negeri, serta melahirkan produk-produk baru yang lebih inovatif di tahun depan. “Yang tak kalah penting, Danain juga akan menambah jumlah mitra pergadaian agar pendanaan yang tersedia semakin banyak,” terang Budi.

Di platform Danain, ada puluhan bahkan ratusan emas yang selalu siap untuk didanai dengan nominal bervariasi. Total pendanaan yang tersedia setiap harinya berkisar di angka tiga miliar rupiah. Sejak melantai dari Juli 2018 lalu, Danain telah berhasil menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 60 miliar, dengan Non Performing Loan (NPL) tetap berada di angka 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×