Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan menetapkan tarif yang akan dikenakan oleh bank kepada pedagang atau merchant dicount rate (MDR) maksimal dipatok 1% dari nominal transaksi kartu debit.
Salah satu perusahaan prinsipal mengatakan, hal ini tidak akan berdampak langsung terhadap kinerja prinsipal.
Vice President Mastercard Indonesia Tommy Singgih menyebut, penetapan MDR 1% ini lebih banyak berdampak terhadap penurunan pendapatan berbasis komisi yang diterima bank.
"MDR itu adalah punya bank, bukan prinsipal, lebih kepada bank mengelola MDR untuk fee based masing-masing bank," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (25/9).
Kendati tidak langsung terkena dampak penurunan batas maksimum MDR, Tommy menyebut pihaknya tetap akan tunduk terhadap regulasi yang ditetapkan oleh BI.
Tommy tidak menampik bahwa akan ada sedikit pengaruh bagi Mastercard. Hanya saja, hal itu tidak terlalu signifikan.
Pasalnya, saat ini Mastercard hanya bertindak sebagai pihak ketiga alias penyedia jasa jaringan sistem keuangan.
"Kami memang B2B (business to business) saja dengan bank, dan MDR itu milik bank," imbuh Tommy.
Sebagai informasi saja, saat ini menurut BI besaran MDR di sejumlah merchant berkisar antara 2,5% hingga 3%.
MDR sendiri merupakan komisi yang diminta oleh bank pada setiap transaksi menggunakan kartu debit dan kredit menggunakan mesin electronic data capture (EDC) milik bank bersangkutan.
Kompenen komisi biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor seperti volume, risiko dan sektor industri.
Secara umum BI membagi dua skema harga kartu debit dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.
Dua skema ini pertama MDR off us atau transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang berbeda. Kedua adalah MDR on us yaitu transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang sama.
Untuk transaksi MDR off us dipatok maksimal sebesar 1%. Sedangkan untuk MDR on us dipatok maksimal 0,15% dari total transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News