kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Maybank Batal Akuisisi BII, Alternatif Merger dengan Danamon Kembali Mencuat


Jumat, 01 Agustus 2008 / 20:20 WIB


Reporter: Arthur Gideon | Editor: Test Test

JAKARTA. Langkah Bank Sentral Malaysia mencabut izin kepada Maybank untuk membeli saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII)  berbuntut panjang. Jika transaksi ini batal, mau tidak mau pemilik saham mayoritas BII, yaitu Temasek Holding, harus segera mencari pembeli lain. Sebab, aturan kepemilikan tunggal bank atawa single presence policy (SPP) yang diatur Bank Indonesia akan mewajibkan dua bank yang pemiliknya sama itu harus digabung atau salah satunya dijual. Saat ini, Temasek, yang milik Pemerintah Singapura, memegang kendali kepemilikan di dua bank besar Indonesia, yakni Bank Danamon dan BII. Sehingga, dia kena aturan SPP.

Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Boedi Armanto bilang, saat ini BI sedang menunggu penjelasan dari pemegang saham BII berkaitan dengan batalnya pembelian sahamnya. Jika memang batal, maka BII akan terkena peraturan SPP, karena pemilik sahamnya sama dengan Danamon. "Jika transaksi batal, sesuai ketentuan SPP memang harus gabung,” kata Boedi kepada KONTAN Kamis (31/7).

Sayangnya, menanggapi fakta yang akan terjadi tersebut Wakil Presiden Direktur BII Sukatmo Padmosukarso belum mau berkomentar dahulu, apakah mau gabung dengan Danamon ataukah mencari pembeli lainnya. Demikian juga dengan Komisaris BII Umar Juoro. "Kalau mengenai BII, saya dan komisaris lain tak boleh memberikan komentar," ungkap Umar, Kamis (31/7).

Tapi, bagi Wakil Direktur Utama Bank Danamon Jos Luhukay, saat ini terlalu pagi jika membicarakan soal rencana penggabungan atau merger antara BII dan Danamon. "Aturan SPP itu kan nanti, 2010, masih banyak waktu untuk memikirkannya," tuturnya. Yang jelas, Danamon akan mengikuti apa yang dikatakan sang pemilik saham pengendali, yaitu Temasek.

Jos juga bercerita bahwa sebenarnya dulu sebelum ada keputusan untuk menjual saham BII ke Maybank, Temasek sudah memikirkan beberapa opsi untuk menaati aturan SPP. Opsi yang pertama adalah dengan menjual saham. Sedangkan opsi kedua melakukan penggabungan atau merger.

Sebelum Temasek memenangkan Maybank sebagai kandidat pembeli BII, sebenarnya ada penawar lain. Misalnya, Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), China Construction Bank (CCB), ANZ, dan Bank Commonwealth, maupun Kookmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×