kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Maybank Batal Akuisisi BII, Alternatif Merger dengan Danamon Kembali Mencuat


Jumat, 01 Agustus 2008 / 20:20 WIB


Reporter: Arthur Gideon | Editor: Test Test

JAKARTA. Langkah Bank Sentral Malaysia mencabut izin kepada Maybank untuk membeli saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII)  berbuntut panjang. Jika transaksi ini batal, mau tidak mau pemilik saham mayoritas BII, yaitu Temasek Holding, harus segera mencari pembeli lain. Sebab, aturan kepemilikan tunggal bank atawa single presence policy (SPP) yang diatur Bank Indonesia akan mewajibkan dua bank yang pemiliknya sama itu harus digabung atau salah satunya dijual. Saat ini, Temasek, yang milik Pemerintah Singapura, memegang kendali kepemilikan di dua bank besar Indonesia, yakni Bank Danamon dan BII. Sehingga, dia kena aturan SPP.

Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Boedi Armanto bilang, saat ini BI sedang menunggu penjelasan dari pemegang saham BII berkaitan dengan batalnya pembelian sahamnya. Jika memang batal, maka BII akan terkena peraturan SPP, karena pemilik sahamnya sama dengan Danamon. "Jika transaksi batal, sesuai ketentuan SPP memang harus gabung,” kata Boedi kepada KONTAN Kamis (31/7).

Sayangnya, menanggapi fakta yang akan terjadi tersebut Wakil Presiden Direktur BII Sukatmo Padmosukarso belum mau berkomentar dahulu, apakah mau gabung dengan Danamon ataukah mencari pembeli lainnya. Demikian juga dengan Komisaris BII Umar Juoro. "Kalau mengenai BII, saya dan komisaris lain tak boleh memberikan komentar," ungkap Umar, Kamis (31/7).

Tapi, bagi Wakil Direktur Utama Bank Danamon Jos Luhukay, saat ini terlalu pagi jika membicarakan soal rencana penggabungan atau merger antara BII dan Danamon. "Aturan SPP itu kan nanti, 2010, masih banyak waktu untuk memikirkannya," tuturnya. Yang jelas, Danamon akan mengikuti apa yang dikatakan sang pemilik saham pengendali, yaitu Temasek.

Jos juga bercerita bahwa sebenarnya dulu sebelum ada keputusan untuk menjual saham BII ke Maybank, Temasek sudah memikirkan beberapa opsi untuk menaati aturan SPP. Opsi yang pertama adalah dengan menjual saham. Sedangkan opsi kedua melakukan penggabungan atau merger.

Sebelum Temasek memenangkan Maybank sebagai kandidat pembeli BII, sebenarnya ada penawar lain. Misalnya, Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), China Construction Bank (CCB), ANZ, dan Bank Commonwealth, maupun Kookmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×