kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Mega Life santuni 10 korban jemaah haji


Rabu, 16 September 2015 / 19:54 WIB
Mega Life santuni 10 korban jemaah haji


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Unit usaha syariah PT Asuransi Jiwa Mega Life selaku pemenang tender asuransi haji tahun ini telah menyantuni korban meninggal jamaah haji akibat tertimpa crane di Arab Saudi. Total besaran santunan senilai Rp 370 juta

Agastha Tri Sasongko, PIC Layanan Haji PT Asuransi Jiwa Mega Life menjelaskan, pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga korban jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci.

Santunan ini dilakukan secara bertahap, yakni selama dua hari berturut-turut pada tanggal 14 September 2015 dan 15 September 2015. Alasan santunan secara bertahap ini lantaran pihaknya melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap nomor rekening korban jemaah haji.

"Data yang kami peroleh dari Kementerian Agama, ada sepuluh korban jiwa dari jamaah haji Indonesia. Masing-masing mendapat santunan sebesar Rp 37 juta," ungkap Agastha kepada KONTAN, Rabu (16/9).

Dus, total santunan yang diberikan Mega Life sebesar Rp 370 juta. Dijelaskan Agastha, penghitungan besarnya santunan tersebut sebesar dua kali lipat dari santunan akibat meninggal secara alami seperti serangan jantung atau gangguan pernapasan. Untuk kasus meninggal secara alami, pihaknya berkewajiban membayar santunan sebesar Rp 18,5 juta.

Adapun kasus tertimpa crane dikategorikan sebagai meninggal akibat kecelakaan, di mana nilai santunan di bayarkan dua kali lipat dari santunan meninggal alami atau sebesar Rp 37 juta.

Santunan ini ditransfer ke rekening jemaah haji yang biasa digunakan untuk membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Hal ini dimaksudkan agar ahli waris lebih mudah melakukan verifikasi pada bank yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×