Reporter: Aura Putri | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mencermati pergerakan suku bunga perbankan seiring dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyesuaian suku bunga perbankan tetap sesuai ketentuan, sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Adapun BI-Rate kini berada di level 5,75%, naik 100 basis poin (bps) dibandingkan awal tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jika nantinya ada kenaikan BI Rate, penyesuaian suku bunga perbankan akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: AAJI Catat Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim Rp 152,2 juta untuk Bencana Gempa di NTT
“Bank itu lebih tahu berbisnis. Jadi artinya kapan dia harus menaikkan, dan kapan dia harus menurunkan. Kapan harus menahan kenaikan, kapan harus mulai menurunkan,” ujar Dian di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penentuan suku bunga juga mempertimbangkan dinamika di lapangan antara bank dan nasabah. OJK akan berdiskusi dengan masing-masing bank jika diperlukan, dengan mempertimbangkan rencana bisnis bank (RBB) masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














