Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak termasuk bagian dalam pengawas eksternal Asabri. Meski demikian, OJK akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memantau kinerja asuransi sosial tersebut.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri, pada pasal 54 menyebutkan bahwa Asabri diawasi oleh beberapa lembaga pengawas eksternal. Mereka adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.
Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi
Selain itu, adapula lembaga lain seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.
“OJK bukan pengawas eksternal Asabri sesuai dengan PP 102 Tahun 2015. Kami bukan pengawas eksternal maka secara formal tidak memberikan rekomendasi (perbaikan keuangan Asabri),” Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (13/1).
Walaupun begitu, OJK tetep berkoordinasi dengan lembaga terkait atas pengawasan kinerja Asabri, termasuk Kemenkeu. Pihaknya masih mempelajari apa saja usulan yang diberikan dalam memperbaiki kinerja Asabri.
“Kalau koordinasi dengan Kementerian, kan banyak yang bisa kami koordinasikan,” ujarnya.
Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank
Sayangnya ia enggan mengungkapkan apakah Asabri telah menyampaikan laporan keuangan Asabri tahun 2018. Jika melihat situs resmi perusahaan, Asabri baru merilis kinerja tahun 2017.
“Kami akan mengecek (laporan keuangan 2018),” pungkasnya.