kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Teten pastikan debitur KUR korban erupsi Semeru bakal dapat perlakuan khusus


Selasa, 07 Desember 2021 / 12:17 WIB
Menteri Teten pastikan debitur KUR korban erupsi Semeru bakal dapat perlakuan khusus
ILUSTRASI. Prajurit TNI membantu warga mengevakuasi hewan ternak di Desa Sumber Wuluh, Lumajang, Jawa Timur,


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan keringanan bagi para UMKM terdampak erupsi Gunung Semeru. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan tengah menginventarisasi pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR). 

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan  restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata Teten dalam pernyataan resmi pada Selasa (7/12).

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Ketahui Bahaya Abu Vulkanik untuk Tubuh

Alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Mengingat saat ini, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy.




TERBARU

[X]
×