Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada para Pensiunan akan mulai disalurkan oleh PT TASPEN (Persero) atau TASPEN.
Melansir infopublik.id, pembayaran THR kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 paling cepat dilakukan pada 4 April 2023.
“Pembayaran THR tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” kata Pgs. Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu pada Senin (3/4/2023).
Mardiyani menjelaskan, besaran THR 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Kemudian, lanjutnya, THR bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Ada Pemangkasan THR PNS, Ekonom Nilai Dampaknya Tak Besar Terhadap Konsumsi
“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani.
Dia menambahkan, dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Baca Juga: Ceriakan Lebaran Dengan THR dari Tabungan Bebas Biaya
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.
“Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusya, maka pembayaran THR Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun,” pungkas Mardiyani.
Selain itu, TASPEN terus menghadirkan inovasi program demi meningkatkan kualitas layanan dan transformasi bisnis yang semakin baik.
Inovasi layanan TASPEN terbaru hadir melalui TASPEN One Hour Online Service yang merupakan layanan pengajuan klaim secara online yang terintegrasi untuk peserta dan dapat diakses melalui tos.taspen.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News