kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muliaman D. Hadad ikuti proses hukum


Senin, 17 Maret 2014 / 13:39 WIB
Muliaman D. Hadad ikuti proses hukum
ILUSTRASI. Informasi cara pinjam pulsa darurat 3 tri melalui aplikasi dan telepon UMB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, turut menyeret nama Muliaman D. Hadad yang kala itu menjabat selaku Deputi Gubernur Bidang 5.

Muliaman, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, didakwa bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4, Budi Mulya, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penyebutan namanya dalam dakwaan JPU KPK itu, Muliaman menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. "Kita ikuti saja prosesnya. Karena itu sudah diproses secara hukum, jadi kita ikuti saja," ujar Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Senin (17/3).

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada awal Maret lalu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1 miliar dari pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga didakwa memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebanyak Rp 3,115 miliar, dan memperkaya Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular, sebesar Rp 2,753 miliar.

Dalam dakwaan primer, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI (saat ini Wakil Presiden RI), Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8 dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×