Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Perta Life Insurance setelah melakukan perubahan nama. Sekadar informasi, PT Perta Life Insurance sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.
Izin usaha tersebut tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021.
“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (22/11).
Baca Juga: OJK: Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun di Penghujung Tahun 2022
Dewi pun juga menyampaikan bahwa PT Perta Life Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” imbuh Dewi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Trevi Pelita Multifinance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News