Reporter: Roy Franedya | Editor: Johana K.
Apapun kebijakan Bank Indonesia (BI) harusnya bertujuan untuk melindungi nasabah. Menurut David ML Tobing, seorang pengacara konsumen, kebijakan untuk mempublikasikan mengenai produk deposito sangat baik karena menolong nasabah untuk mengenal produk tapi ini harus ditunjang oleh sosialisasi yang baik oleh bank.
Sebenarnya pemberian hadiah dan cash back adalah praktek yang biasa di bank. Jadi, kebijakan BI untuk transparansi produk masih dianggap kurang memadai. Ada baiknya aturan tersebut direvisi dan dibuat lebih mendetail, mana yang masuk cash back dan hadiah ini.
Setelah itu, disosialisasikan dengan optimal. Sebab, jika nasabah tidak mengetahui dan nasabah tidak menyetujui hal ini maka nasabah tidak boleh disalahkan bila terjadi apa-apa dengan bank maka dana nasabah harus diganti tidak boleh tidak.
Saat ini BI dan LPS berkelit kalau itu diatur dalam standar akuntansi perbankan tetapi pertanyaannya apakah nasabah tahu? "Jika tidak maka kesalahan ada pada bank karena tidak mensosialisasikan dan juga kesalahan BI karena tidak mengawasi bank dengan benar. Ini juga berarti BI tidak menjalankan kewajiban sebagai pengawas bank," ujar David.
Adanya kebijakan, lanjut David, ini juga membuktikan bahwa BI telah lalai maka LPS harus mengganti seluruh dana nasabah bank IFI. Adanya kebijakan ini tidak bisa dijadikan untuk pembenaran untuk tidak menggantikan dana nasabah bank IFI. Hukum tidak berlaku surut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News