Reporter: Lailatul Anisah, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memberdayakan kaum perempuan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengusung produk PNM Mekaar atau PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. Ini merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
PNM Mekaar diluncurkan sejak tahun 2015. Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan secara maksimal.
Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menjelaskan, PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara kelompok.
Baca Juga: Berkat Pendampingan BRI, Pebisnis UMKM Pujon Kidul Raup Omzet Maksimal
Dalam melakukan pendampingan usaha, PNM Mekaar melibatkan beberapa unsur di masyarakat mulai dari organiasi bisnis, komunitas usaha masyarakat hingga akademisi dari banyak perguruan tinggi.
"Misalnya dalam pendampingan nasabah di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, kami bersama nasabah mengembangkan madu klanceng. Kegiatan ini semakin sukses dan berjalan baik karena kami juga dibantu oleh Unsoed dan Yayasan Benih Baik," jelas Dodot kepada Kontan.co.id, Selasa (19/12).
Hasil pendampingan ini cukup efektif menaikkan pendapatan nasabah PNM. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara detail berapa persen kenaikan pendapatan dari nasabah PNM setelah mengikuti program Mekaar.
"Program Mekaar membiayai semua usaha yang termasuk pada skala usaha ultra mikro yang dilaksanakan oleh ibu-ibu dari keluarga prasejahtera. Sehingga semua sektor usaha berskala ultra mikro mendapatkan kesempatan pembiayaan Mekaar," ucap Dodot.
Mengutip laman resmi PNM, ada beberapa hal kriteria yang wajib dipernuhui nasabah PNM Mekaar.
Beberapa di antaranya yaitu, pertama, Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS 1,99 per hari atau Rp 800.000 per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House).
Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
Ketiga, satu kelompok minimal terdiri dari dua subkelompok dan maksimal enam subkelompok dengan masing-masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah.
Keempat, setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua.
Kelima, pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.
Adapun syarat pinjaman diantaranya adalah:
- Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera;
- Usia 18 – 63 Tahun;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
- Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
- Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama;
- Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);
- Total margin tahunan: 25%;
- Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah;
- Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;
- Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha;
- Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);
- Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
- Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.
Baca Juga: Tak Hanya Dapat Pinjaman Modal, Ini Deretan Pelatihan ULaMM PNM Untuk Buka Usaha
Pinjaman bisa diajukan ke unit layanan Mekaar terdekat atau Cabang PNM terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News