Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi BI. Keputusan ini merujuk pada penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014).
“Jadi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Bank Indonesia menetapkan hari Rabu, 9 Juli 2014 (atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU) sebagai hari libur bagi BI,” kata Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam keterangan resmi, Rabu, (2/7).
Sehingga seluruh kegiatan operasional BI yang mencakup: Layanan kas, Sistem Pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan Operasi Moneter Rupiah dan Valuta Asing, dinyatakan ditiadakan pada 9 Juli 2014.
“Apabila KPU ternyata menetapkan pelaksanaan Pemilu Presiden II putaran, maka jadwal pelaksanaan Pemilu dimaksud yaitu Selasa, 9 September 2014 juga akan ditetapkan sebagai hari libur bagi BI,” pungkas Tirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News