kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK akan fasilitasi angel investor


Rabu, 09 Maret 2016 / 14:05 WIB
OJK akan fasilitasi angel investor


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Keberadaan angel investor yang kian gencar mendanai perusahaan baru atau start up mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengaturnya. OJK berencana mengeluarkan aturan yang mengatur kegiatan usaha angel investor.

Angel investor adalah seorang individu atau kelompok yang memiliki kekuatan financial dan bersedia untuk memberikan suntikan dana bagi perusahaan baru berkembang.

Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, Juni tahun ini rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor selesai. Harapannya, tahun ini aturan tersebut bisa memayungi kegiatan angel investor dalam membiayai start up.

POJK modal ventura mikro menjadi POJK tambahan setelah POJK Modal Ventura dirilis akhir tahun 2015.

"Kami kebut rancangan POJK selesai Juni tahun ini. Kami ingin seluruh aktifitas kegiatan usaha keuangan harus legal. Sehingga tidak sembunyi-sembunyi untuk beroperasi. Mereka (angel investor) telah berdialog dengan kami untuk penentuan batas modal minimum mereka bisa beroperasi," terang Dumoly pada Selasa (8/3).

Dumoly bilang, angel investor keberatan dengan kewajiban modal minimum sebesarp Rp 50 miliar. Soalnya, jumlah itu terbilang besar.

Oleh karena itu, OJK menurunkan batas minimum modal angel investor menjadi Rp 1 miliar. Sedangkan batas maksimal perusahaan yang dibiayai adalah empat perusahaan start up.

Jika kedepan, angel investor menambah jumlah perusahaan yang dibiayai maka wajib melakukan penambahan modal. Dumoly menyebut, jika start up yang dibiayai menjadi lima maka penambahan modal sebesar Rp 1 miliar.

Begitupun seterusnya hingga total perusahaan yang dibayai angel investor genap menjadi 20 start up. Namun, jika itu terjadi, angel investor harus berganti baju menjadi perusahaan modal ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×