Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Eksistensi pelaku financial technology atau fintech menyita perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain membentuk unit khusus pengawasan, OJK akan memisahkan pengawasan fintech berdasarkan produknya.
Dua hal yang mendapat perhatian khusus dalam penyelenggaran fintech yakni produk dan sisi perlindungan konsumennya. Prioritas inilah yang kemudian membuat OJK memutuskan untuk sementara pengawasan fintech berdasarkan produknya.
Jika fintech yang bergerak di pembiayaan, gadai, penjualan produk asuransi. Maka, pengawasannya berada di industri keuangan non bank (IKNB).
Sebaliknya, jika fintech berbasis pada perusahaan sekuritas. Maka, pengawasannya berada di bawah pasar modal. OJK menyebut total baru ada 20 perusahaan fintech yang telah datang ke OJK dan minta diawasi.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, untuk aturan yang memayungi fintech juga akan dipisahkan. Misalnya, aturan fintech IKNB berbeda dengan aturan fintech pasar modal.
OJK mempersilahkan jika fintech mengadopsi produk keuangan yang ada saat ini untuk dibuat secara e-commarce, hanya saja OJK menegaskan bahwa tidak untuk penghimpunan dana. "Tidak bisa kalau menghimpun dana. Itu prakteknya sudah berbeda," tandas Firdaus.
Selanjutnya, untuk batas minimum modal, baru akan dibatasi jika industri ini sudah dinilai berkembang. OJK menilai batas modal belum menjadi urgensi pengawasan fintech.
Kewajiban laporan keuangan dulu lah yang diprioritaskan. Laporan keuangan menjadi tolak ukur wasit lembaga keuangan ini nantinya menetapkan modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News