kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK akan terbitkan SE unitlink untuk asuransi umum


Selasa, 26 Januari 2016 / 18:53 WIB
OJK akan terbitkan SE unitlink untuk asuransi umum


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keraguan industri asuransi umum menjual produk uniltink disayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink telah mengakomodir keinginan industri asuransi umum lima tahun silam. Selain itu, kesempatan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan premi asuransi yang melambat sejak tahun lalu.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Indonesia sudah ketinggalan langkah dibandingkan industri asuransi Malaysia dan Jepang yang telah populer dengan produk ini. Selain itu, kesempatan ini juga dibuka atas keinginan industri asuransi.

"Apalagi aturan ini diberikan untuk menguntungkan nasabah. Nasabah akan terasa manfaat memiliki asuransi. Jika tidak memiliki catatan klaim pada periode tertentu boleh dong mereka (nasabah) mendapat benefit," katas Dumoly.

Meski minim antusias, Dumoly memastikan, diperbolehkannya asuransi menjual unitlink akan ditegaskan dalam surat edaran (SE) yang segera terbit. Sebelumnya, sudah ada Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×