kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

OJK akan terbitkan SE unitlink untuk asuransi umum


Selasa, 26 Januari 2016 / 18:53 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keraguan industri asuransi umum menjual produk uniltink disayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink telah mengakomodir keinginan industri asuransi umum lima tahun silam. Selain itu, kesempatan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan premi asuransi yang melambat sejak tahun lalu.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Indonesia sudah ketinggalan langkah dibandingkan industri asuransi Malaysia dan Jepang yang telah populer dengan produk ini. Selain itu, kesempatan ini juga dibuka atas keinginan industri asuransi.

"Apalagi aturan ini diberikan untuk menguntungkan nasabah. Nasabah akan terasa manfaat memiliki asuransi. Jika tidak memiliki catatan klaim pada periode tertentu boleh dong mereka (nasabah) mendapat benefit," katas Dumoly.

Meski minim antusias, Dumoly memastikan, diperbolehkannya asuransi menjual unitlink akan ditegaskan dalam surat edaran (SE) yang segera terbit. Sebelumnya, sudah ada Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×