Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Keraguan industri asuransi umum menjual produk uniltink disayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink telah mengakomodir keinginan industri asuransi umum lima tahun silam. Selain itu, kesempatan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan premi asuransi yang melambat sejak tahun lalu.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Indonesia sudah ketinggalan langkah dibandingkan industri asuransi Malaysia dan Jepang yang telah populer dengan produk ini. Selain itu, kesempatan ini juga dibuka atas keinginan industri asuransi.
"Apalagi aturan ini diberikan untuk menguntungkan nasabah. Nasabah akan terasa manfaat memiliki asuransi. Jika tidak memiliki catatan klaim pada periode tertentu boleh dong mereka (nasabah) mendapat benefit," katas Dumoly.
Meski minim antusias, Dumoly memastikan, diperbolehkannya asuransi menjual unitlink akan ditegaskan dalam surat edaran (SE) yang segera terbit. Sebelumnya, sudah ada Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News