kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

OJK banyak terima keluhan suretyship


Selasa, 26 Maret 2013 / 09:15 WIB
OJK banyak terima keluhan suretyship
ILUSTRASI. Berbagai macam cara menurunkan tekanan darah tinggi perlu Anda coba.


Reporter: Feri Kristianto, Agustinus Beo Da Costa | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai banjir pengaduan dari nasabah di industri asuransi. Dari sekian banyak laporan masuk, keluhan tentang suretyship tercatat paling mendominasi.

Berdasarkan data regulator, dari total 35 pengaduan tentang asuransi, 24 di antaranya terkait suretyship. Produk asuransi ini menjaminan berlangsungnya proyek bangunan. Total jenderal, OJK menerima 413 laporan. Sebanyak 260 di antaranya berupa permintaan informasi, 50 penyampaian informasi dan sisanya 31 aduan dari luar, yang ditangani Direktorat Asuransi.

Regulator menganggap wajar banyaknya keluhan yang masuk. Ini karena sektor jasa keuangan sangat dinamis. Alhasil, produknya mengalami banyak inovasi, baik dari sisi konten maupun teknik pemasaran. Terkait laporan asuransi, 15 surat pengaduan telah ditindaklanjuti. Sebanyak 8 di antaranya mendapat tanggapan dari perusahaan asuransi. Sedangkan 20 surat sedang dalam proses tindak lanjut.

Khusus pengaduan surety-ship, kebanyakan merupakan pemberitahuan awal adanya wanprestasi yang disampaikan oleh pemilik proyek. Menurut Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, laporan belum dapat dikategorikan pengaduan klaim yang tidak dibayarkan. "Kalau ada dispute kami akan lihat siapa yang memberi surety-ship," katanya, pekan lalu.

Berkaca dari laporan yang masuk, pengurus OJK mengaku belum bisa berbuat banyak. Regulator tidak akan mengambil keputusan.

Kusumaningtuti menjelaskan, pertama-tama mereka akan meminta kedua pihak menyelesaikan bersama-sama. Dus, kalaupun mentok, penyelesaiannya dibawa ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Dengan kata lain, OJK hanya sebatas mewadahi. Bahkan jika konflik tidak kunjung selesai, konsumen dipersilakan melanjutkan ke pengadilan.

Menurut Kusumaningtuti, penanganan tidak harus langsung. Justru, persoalan terkadang bisa tuntas melalui mediasi. Makanya, keberadaan BMAI sangat membantu.

Frans Lamury, Ketua BMAI, menyatakan kesiapan menerima limpahan aduan dari regulator yang baru beroperasi per 1 Januari 2013 itu. "Tapi sampai sekarang belum ada dari OJK ke kami," ujar Frans.

Terlepas dari dugaan awal tersebut, BMAI tak masalah apabila akhirnya mendapat limpahan. Frans mengatakan, regulator memang belum tentu bisa menyelesaikan sengketa nasabah dan industri. Kesediaan menerima pengaduan hanya upaya menyakinkan nasabah bahwa mereka aman. Sebab aduan belum tentu bisa diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×