kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

OJK: Baru 37 perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi digital


Kamis, 25 November 2021 / 13:12 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah percepatan transformasi digital yang dilakukan pada era pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada 37 perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi. Padahal, per September 2021, jumlah perusahaan pembiayaan yang diawasi OJK sudah mencapai 162 perusahaan.

“Ada 37 perusahaan pembiayaan khususnya yang besar-besar yang sudah memanfaatkan teknologi dalam mendukung kegiatan usahanya dengan total pembiayaannya Rp 229 triliun per September 2021,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam acara Financial Outlook 2022, Kamis (25/11).

Ahmad bilang, meski jumlahnya masih sedikit, namun kontribusi pembiayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut cukup besar. Berdasarkan data, total pembiayaan dari 37 perusahaan tersebut berkontribusi 63,81% dari total piutang pembiayaan secara industri.

Baca Juga: Otoritas keuangan dan pelaku pasar bentuk national working group on benchmark reform

Dari capaian tersebut, Ahmad berpendapat tren digitalisasi di perusahaan pembiayaan memberikan peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan piutang pembiayaannya.

“Artinya, penyaluran pembiaayaan bisa lebih ditingkatkan dengan menggunakan sarana digital ini,” imbuh Ahmad.

Sekadar informasi, dari 37 perusahaan pembiayaan yang menggunakan teknologi digital, ada 5 perusahaan yang juga memiliki fitur khusus dalam bentuk paylater.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×