Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi bodong masih saja menjadi momok bagi para pelaku investasi. PT Rimba Hijau Investasi (RHI) atau yang lebih dikenal dengan brand produk Solusi Tunai berhasil memanfaatkan status terdaftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan masyarakat agar mau berinvestasi di RHI.
Perusahaan tersebut menjanjikan imbal hasil 1,6% sampai 1,8% per bulan jika calon nasabah menaruh hartanya baik dalam bentuk uang maupaun logam mulia ke perusahaan tersebut.
Nah, baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menerima permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari tiga orang nasabah RHI. Hal itu lantaran RHI tidak bisa membayar imbal hasil yang dijanjikan. Adapun total tagihan tiga nasabah itu mencapai Rp 427,35 juta dan diperkirakan bisa melonjak.
Di sisi lain, status terdaftar RHI di OJK bukanlah sebagai perusahaan penghimpun dana masyarakat atau investasi, melainkan sebagai perusahaan pegadaian swasta. Karenanya, aktivitas RHI dalam menghimpun dana masyarakat ilegal, OJK juga telah memasukkan perusahaan ini sebagai satu dari 57 perusahaan yang menawarkan investasi bodong.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W. Budiawan menekankan, hingga saat ini RHI belum memiliki izin dari OJK melainkan hanya berstatus terdaftar di OJK. Bambang juga mengatakan OJK sudah kerap menerbitkan surat peringatan kepada RHI.
“Karena tidak ada corrective actions dari PT RHI, status terdaftarnya kami batalkan,” kata Bambang saat dihubungi Kontan.co.id pada Jum’at (9/3).
Pembatalan status terdaftar RHI tinggal menunggu waktu saja. Bambang mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses internal untuk membatalkan status terdaftar RHI. Paling lambat minggu depan surat keputusan pembatalan status terdaftar RHI diterbitkan.
Agar masyarakat lebih waspada, Bambang bilang, sejak dua bulan lalu sudah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi OJK. Tentu saja agar masyarakat semakin waspada dengan bentuk investasi yang ditawarkan RHI. Sebab, menurut indikasi OJK, RHI terkesan memanfaatkan status terdaftar OJK untuk meyakinkan masyarakat agar mau membeli produk investasi RHI.
Jumlah nasabah RHI yang melakukan pengaduan ke OJK terkait aktivitas investasi ilegal tersebut disebut Bambang sudah banyak. “Kebanyakan pengadu di beberapa kantor OJK daerah, misal Cirebon, Kediri, Malang, dan Surabaya," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News