Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) mendukung penuh POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
Dalam beleid tersebut, regulator membatasi penggunaan TKA di level pejabat eksekutif dan tenaga ahli atau konsultan maksimal lima tahun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola TKA serta memastikan knowledge transfer kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menanggapi ini, Direktur Kepatuhan Amar Bank Thio Sucy menilai regulasi tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan industri perbankan sekaligus aspek ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kebijakan DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Siaga Jaga Likuiditas Valas
“Regulasi ini juga memperhatikan karakteristik, kompleksitas usaha, serta strategi masing-masing bank,” ujar Thio kepada Kontan, pekan lalu.
Ia menjelaskan, meningkatnya integrasi sektor perbankan global turut mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara, termasuk kebutuhan akan transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Amar Bank menyatakan terbuka dan proaktif dalam berkoordinasi dengan regulator guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai dengan semangat kebijakan.
“Kami tetap menjaga keberlangsungan bisnis dan terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia nasional,” tambahnya.
Thio menegaskan, sebelum aturan ini terbit, Amar Bank telah lebih dulu menerapkan program alih pengetahuan serta penguatan kapasitas talenta lokal.
Ia juga memastikan saat ini komposisi tenaga kerja di Amar Bank masih didominasi oleh tenaga kerja domestik. “Talenta nasional mendominasi dengan persentase mencapai 98,99%,” ujarnya.
Dengan komposisi tersebut, Amar Bank optimistis implementasi aturan TKA tidak akan mengganggu keseimbangan pengembangan SDM, melainkan justru memperkuat daya saing industri perbankan nasional di tengah integrasi global.
Baca Juga: OJK Beberkan Alasan 20 Perusahaan Asuransi Belum Memutuskan Cara Pemisahan UUS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













