kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.921   -74,00   -0,44%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK Batasi Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Begini Respons Amar Bank


Selasa, 24 Maret 2026 / 16:48 WIB
OJK Batasi Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Begini Respons Amar Bank
ILUSTRASI. Riset Shinhan Sekuritas: Amar Bank Menjadi Sorotan dalam Mengoptimalkan Peluang Ekonomi Digital Indo (Dok/PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank))


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) mendukung penuh POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Dalam beleid tersebut, regulator membatasi penggunaan TKA di level pejabat eksekutif dan tenaga ahli atau konsultan maksimal lima tahun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola TKA serta memastikan knowledge transfer kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). 

Menanggapi ini, Direktur Kepatuhan Amar Bank Thio Sucy menilai regulasi tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan industri perbankan sekaligus aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Siaga Jaga Likuiditas Valas

“Regulasi ini juga memperhatikan karakteristik, kompleksitas usaha, serta strategi masing-masing bank,” ujar Thio kepada Kontan, pekan lalu.

Ia menjelaskan, meningkatnya integrasi sektor perbankan global turut mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara, termasuk kebutuhan akan transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Amar Bank menyatakan terbuka dan proaktif dalam berkoordinasi dengan regulator guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai dengan semangat kebijakan.

“Kami tetap menjaga keberlangsungan bisnis dan terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia nasional,” tambahnya.

Thio menegaskan, sebelum aturan ini terbit, Amar Bank telah lebih dulu menerapkan program alih pengetahuan serta penguatan kapasitas talenta lokal.

Ia juga memastikan saat ini komposisi tenaga kerja di Amar Bank masih didominasi oleh tenaga kerja domestik. “Talenta nasional mendominasi dengan persentase mencapai 98,99%,” ujarnya.

Dengan komposisi tersebut, Amar Bank optimistis implementasi aturan TKA tidak akan mengganggu keseimbangan pengembangan SDM, melainkan justru memperkuat daya saing industri perbankan nasional di tengah integrasi global.

Baca Juga: OJK Beberkan Alasan 20 Perusahaan Asuransi Belum Memutuskan Cara Pemisahan UUS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×