Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa tren kejahatan sektor keuangan yang perlu diwaspadai oleh konsumen pada akhir tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi. Caranya adalah dengan view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).
"Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation," ungkap dia dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (23/12).
Baca Juga: Link Resmi OJK Soal 97 Pinjol Legal dan 400 Pinjol Ilegal Per Desember 2024
Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, Friderica mengimbau masyarakat dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
Selain itu, dia bilang masyarakat juga dapat menilai penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal atau tidak.
Khusus terkait penipuan impersonation, Friderica mengimbau agar masyarakat bisa terlebih dahulu mengecek penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut atau tidak.
"Caranya, yaitu melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas yang dimaksud," kata Friderica.
Baca Juga: Penipuan di Sektor Keuangan Indonesia Naik Hampir 2 Kali Lipat
Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 November 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Friderica.
Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 30 November 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 15.350. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 14.364 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 986.
OJK juga menerangkan sejak 2017 hingga November 2024, telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 11.389. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610, disusul investasi ilegal sebanyak 1.528.
Selanjutnya: Ternyata Ini 5 Sejarah Unik Terciptanya Tradisi Memajang Pohon Natal
Menarik Dibaca: Ternyata Ini 5 Sejarah Unik Terciptanya Tradisi Memajang Pohon Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News