kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.560   289,90   4,62%
  • KOMPAS100 956   49,27   5,43%
  • LQ45 744   40,59   5,77%
  • ISSI 204   6,72   3,41%
  • IDX30 386   21,21   5,82%
  • IDXHIDIV20 467   21,63   4,86%
  • IDX80 108   5,35   5,20%
  • IDXV30 111   3,36   3,11%
  • IDXQ30 127   6,60   5,50%

OJK bekukan usaha Altus


Senin, 20 April 2015 / 07:39 WIB
OJK bekukan usaha Altus
ILUSTRASI. 5 Menu Sarapan Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura. Kali ini yang menjadi sasaran adalah PT Altus Logistics Indonesia. Dengan demikian, sejak tanggal 27 Maret 2015, Altus Logistics dilarang melakukan kegiatan usaha.

Menurut keterangan resmi dari OJK, PT Altus Logistics Indonesia tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, pasal 26 dan 38 PMK 18/2012. Di pasal 26 disebutkan, direksi perusahaan modal ventura dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain yang serupa. Sedang pasal 38 menyebutkan perusahaan modal ventura wajib memiliki nilai penyertaan saham, obligasi atau hasil bagi usaha sebesar 4% dari total aset.

Kedua, PT Altus Logistics melanggar pasal 4 PMK 30/2010 yang mewajibkan dibentuknya unit kerja khusus di bawah direksi yang bertanggung jawab mengimplementasikan penerapan prinsip mengenal nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×