kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pergadaian Mas Sinar


Jumat, 24 April 2026 / 20:27 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pergadaian Mas Sinar
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 April 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP50/KO.16/2026 per 22 April 2026. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Industri Penjaminan Sulit Lepas dari Kredit, Produk Lain Belum Tergarap Maksimal

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Pergadaian Mas Sinar wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Pergadaian Mas Sinar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Pergadaian Mas Sinar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun PT Pergadaian Mas Sinar beralamat Jalan Yos Sudarso Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Baca Juga: BNI Sukses Jual Sukuk Ritel SR024 Sebesar Rp 1,38 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×