kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

OJK beri restu rights issue Bank Bukopin (BBKP)


Selasa, 30 Juni 2020 / 18:48 WIB
OJK beri restu rights issue Bank Bukopin (BBKP)
ILUSTRASI. OJK memberikan pernyataan efektif pelaksanaan rights issue PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), Selasa (30/6).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), Selasa (30/6). PUT V BBKP tersebut dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Hasil rights issue Bank Bukopin, seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.

Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. pada 24 Oktober 2019 silam. Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

Baca Juga: (Update) kondisi terkini Bank Bukopin (BBKP), SOS likuiditas yang butuh penyelesaian

Dalam rights issue ini, Kookmin bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lain. Ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

“OJK mendukung aksi korporasi Bank Bukopin yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan Bank Bukopin ke depan,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya, Selasa (30/6).

OJK menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri akan mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat.

OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan.

Baca Juga: Khawatirkan nasib uangnya, nasabah Bank Bukopin rela bolak-balik untuk tarik dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×