Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki terkait rencana pengaturan dividen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terjawab. Pengaturan tersebut tertuang dalam POJK 17/2023 terkait tata kelola bank umum yang baru dikeluarkan.
Pengaturan dividen tersebut sejatinya tidak seperti yang ditakutkan oleh para investor selama ini. Sebab, OJK tak mengatur secara khusus persentase dividen yang boleh diberikan oleh bank.
Meski demikian, beleid ini memungkinkan OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank. Serta, menginstruksikan untuk menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang aturan baru tersebut masih terhitung fleksibel karena tidak ada aturan khusus terkait besaran.
Dalam hal ini, Budi melihat bank masih memberikan dividen yang cukup besar. Asalkan, perhitungan dividen tersebut sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: POJK Tata Kelola Bank Keluar, OJK Bisa Berwenang Membatasi Dividen Bank
"Efeknya ke kinerja saham perbankan gak begitu negatif dan biasa saja karena normatif. Meskipun sebelumnya OJK gak boleh ikut campur," ujar Budi.
Ia melihat OJK ingin perbankan bisa tumbuh kuat dengan adanya aturan tersebut. Sebab, jika bank ditahan memberikan dividen tentu itu akan menambah book value dari ekuitasnya.
"Perlu dilihat juga rencana jangka panjang dari OJK," ujarnya.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan melihat tujuan dari aturan ini lebih untuk menjaga stabilitas dan kesehatan bank dalam jangka panjang.
Meski, ia menyadari aturan tersebut bisa dilihat pemegang saham sebagai potensi untuk mengurangi pendapatan dividen dari pemegang saham.
"Di negara lain, regulator ada juga yang mengatur mengenai pembatasan dividen sesuai dengan kondisi dan kebijakan di negara tersebut," ujarnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Tata Kelola Bank Umum, Berikut Poin Pentingnya
Menurut Trioksa, OJK tentu memiliki pertimbangan sendiri terkait aturan ini. Khususnya, terkait stabilitas industri perbankan dan keuangan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan tak banyak memberikan komentar terkait POJK baru yang dikeluarkan oleh OJK. Memang, ia melihat ada beberapa aturan yang diubah dalam POJK tersebut.
"Tidak akan berdampak banyak bagi kami. Kami selalu memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya singkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News