kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.233   1,00   0,01%
  • IDX 6.959   31,16   0,45%
  • KOMPAS100 1.013   4,51   0,45%
  • LQ45 776   3,66   0,47%
  • ISSI 228   0,71   0,31%
  • IDX30 401   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 464   1,98   0,43%
  • IDX80 114   0,58   0,51%
  • IDXV30 114   -0,09   -0,08%
  • IDXQ30 130   0,40   0,31%

OJK : Brent Ventura tak punya izin usaha


Selasa, 21 April 2015 / 13:09 WIB
OJK : Brent Ventura tak punya izin usaha
ILUSTRASI. Promo 11.11 McD menu ice cream cone terbaru cuma Rp 5.000 hingga 3 ayam-nasi-minuman Rp 65.000


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa PT Brent Ventura tidak memiliki izin usaha sebagai perusahaan modal ventura (PMV). Oleh karena itu, perusahaan tersebut pun tak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai sebuah PMV.

"Perusaaan tersebut tidak pernah mendapatkan izin usaha sebagai PMV dari OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani dalam keterangan resminya, kemarin (20/4). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan peraturan ini, PMV merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Jika suatu pihak ingin mendirikan PMV baik dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas maupun koperasi, mereka harus memperoleh izin usaha terlebih dahulu dari OJK sebelum menjalankan usaha. "Dengan demikian, PT Brent Ventura tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV," tuturnya.

Brent Ventura adalah modal ventura yang terlibat dalam beberapa masalah, salah satunya berupa macetnya pembayaran medium term notes (MTN) kepada kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×