CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.141   -73,55   -1,02%
  • KOMPAS100 1.093   -10,03   -0,91%
  • LQ45 872   -3,51   -0,40%
  • ISSI 215   -3,49   -1,60%
  • IDX30 447   -1,05   -0,23%
  • IDXHIDIV20 540   0,91   0,17%
  • IDX80 125   -1,17   -0,92%
  • IDXV30 135   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 149   -0,06   -0,04%

OJK Bubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora


Selasa, 01 Februari 2022 / 11:01 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora.

Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu PT Apac Inti Corpora. 

“Dengan alasan bahwa Pemberi Kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (1/2).

Dalam KDK tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Apac Inti Corpora yang diketuai oleh Ade Prima Syarif. 

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lolos Tahap Pertama

Sementara itu, anggota tim likuidasi antara lain I Wayan Widia Adnyana, Diyah Turi Susanti, Mailani Hamzah, Haryo Wisanggeni, dan Sigit Budi Santoso.

Tim Likuidasi tersebut akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Apac Inti Corpora untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, dana pensiun tersebut beralamat di Graha BIP Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×