kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atas Permintaan Pendiri, Dana Pensiun Artha Graha Dibubarkan (Ada Hak Jawab)*


Minggu, 30 Oktober 2022 / 19:05 WIB
Atas Permintaan Pendiri, Dana Pensiun Artha Graha Dibubarkan (Ada Hak Jawab)*


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembubaran Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk atas dasar permintaan dari pendiri.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha. Dana pensiun tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut karena kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian.

“Pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” ujar Ogi dalam pengumuman yang dikutip Minggu (30/10).

Baca Juga: Investasi DPLK di Saham Makin Menciut

Terkait pembubaran tersebut, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagia Ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul  sebagai anggota.

Tim likuidasi tersebut bakal beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 3, jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD). Mereka bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

“Kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.

*UPDATE, Selasa (1/11) Pukul 5.30 WIB, Redaksi Kontan.co.id mengubah judul berita ini setelah ada klarifikasi dari Bank Artha Graha. Semula berita ini berjudul "OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Bank Artha Graha". Berikut selengkapnya klarifikasi dari Bank Artha Graha:

Bank Artha Graha Internasional (BAGI) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di online  berjudul “OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha.”  

Faktanya, Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut.

“Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific dimana pada tahun 2005 melakukan merger dengan Bank Artha Graha,”  jelas Corporate Secretary Marlene Gunawan, Senin (31/10/2022).

Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.

“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan  Bank Inter-Pacific hasil merger,”  jelas Marlene.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×