kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK cabut izin usaha Daya Sembada Finance


Senin, 24 Mei 2021 / 13:25 WIB
OJK cabut izin usaha Daya Sembada Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha pada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini, perusahaan yang izinnya dicabut ialah perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance.

Dilansir dari situs OJK, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2021. Izin usaha tersebut dicabut mulai 10 Mei 2021.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Senin (24/5).

Baca Juga: Bareksa luncurkan robo advisor berlisensi penasihat investasi dari OJK

Adapun, kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha ini adalah penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Daya Sembada Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaannya.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Daya Sembada Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id),” pungkas Anggar.

Selanjutnya: Holding BUMN ultra mikro akan efektif mengatasi rentenir dan pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×