kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK cabut izin usaha multifinance First Indo American Leasing


Sabtu, 31 Oktober 2020 / 16:55 WIB
OJK cabut izin usaha multifinance First Indo American Leasing


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance PT First Indo American Leasing Tbk yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumuman di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha PT First Indo American Leasing, Tbk berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Penjualan mobil mengelinding, pembiayaan multifinance ikut melaju

Kewajiban tersebut antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
 
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan.

Selanjutnya: Bentuk pencadangan, BOPO multifinance terkerek ke 91,95% per Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×