kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Intan Baruprana Finance


Kamis, 10 Februari 2022 / 10:03 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Intan Baruprana Finance
ILUSTRASI. Logo PT Intan Baruprana Finance (IBFN) Tbk dipajang pada pemaparan kinerja IBFN di Jakarta, Kamis (20/12). OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Intan Baruprana Finance


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Adapun, hal tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi perusahaan di BEI.

Dikutip dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana, perseroan menerima salinan terkait surat pencabutan izin tersebut pada 7 Februari 2022. Dalam surat tersebut, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan," tulis Carolina.

Baca Juga: Bertambah Satu, Berikut 20 Saham di Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus

Sementara itu, perusahaan akan tetap melaksanakan kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan Amandemen Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi. Juga, masih tetap melaksanakan hak melakukan penagihan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan.

“Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” imbuhnya.

Adapun, Carolina juga menambahkan bahwa perusahaan masih akan berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasivanya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan atau leasing

Baca Juga: Mulai Memperluas Pasar, INTA Incar Penjualan 400 Unit Alat Berat Tahun Ini

Sekadar informasi, sebelumnya perusahaan tengah berfokus melakukan rencana pemenuhan rasio permodalan. Menyusul, Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan.

Adapun, saat ini PT Intraco Penta Tbk (INTA) menjadi pemegang saham terbesar di IBFN dengan kepemilikan 55,07%. Disusul, PT Intra Trading dengan kepemilikan 17,23%.

Bursa pun telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan  efek IBFN  di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×