kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.197   -62,00   -0,38%
  • IDX 7.111   28,21   0,40%
  • KOMPAS100 1.055   3,57   0,34%
  • LQ45 824   3,92   0,48%
  • ISSI 213   0,08   0,04%
  • IDX30 423   3,10   0,74%
  • IDXHIDIV20 506   5,02   1,00%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 125   -0,40   -0,32%
  • IDXQ30 140   1,22   0,88%

OJK cabut izin usaha Pondok Gadai Indonesia


Kamis, 14 Juli 2022 / 13:10 WIB
OJK cabut izin usaha Pondok Gadai Indonesia
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Pondok Gadai Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP31/D.05/2022  tanggal 5 Juli 2022.

Alasan dari pencabutan perusahaan yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya Komplek Bukit Gading Indah Blok V Kav. No. 15, Kelapa Gading ini karena sesuai dengan keputusan RUPS untuk dilakukan pembubaran.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman resminya, Kamis (15/7).

Baca Juga: Kena Sanksi Administrasi, OJK Cabut Izin Sinergi Millenium Sekuritas

Ihsanuddin pun menegaskan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,  Pondok Gadai Indonesia dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×