kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.404   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.122   27,22   0,38%
  • KOMPAS100 1.037   7,07   0,69%
  • LQ45 809   6,43   0,80%
  • ISSI 223   0,25   0,11%
  • IDX30 422   2,89   0,69%
  • IDXHIDIV20 503   0,99   0,20%
  • IDX80 117   0,81   0,70%
  • IDXV30 119   -0,27   -0,23%
  • IDXQ30 138   0,60   0,44%

OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Bahtera Mitra Jasa


Selasa, 25 Februari 2020 / 12:28 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Bahtera Mitra Jasa
ILUSTRASI. Ilustrasi OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Bahtera Mitra Jasa yang merupakan perusahaan yang bergerak bidang pialang asuransi. Hal ini telah sesuai dengan surat nomor S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani menegaskan, dengan keputusan pencabutan tersebut maka perusahaan bisa kembali beroperasi seperti biasa.

“Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan. Demikian diberitahukan agar khalayak mengetahui dan memakluminya,” terang Anggar, dalam keterangan pers OJK, Senin (24/2).

Akhir Desember 2018 lalu, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena perusahaan hanya memilik seorang direksi dan komisaris sehingga melanggar Pasal 6 ayat (3) dan pasal 19 ayat (3) peraturan OJK (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×