CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.434   27,13   0,32%
  • KOMPAS100 1.167   2,22   0,19%
  • LQ45 850   1,27   0,15%
  • ISSI 294   0,86   0,29%
  • IDX30 443   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 515   0,69   0,13%
  • IDX80 131   0,32   0,25%
  • IDXV30 136   0,05   0,04%
  • IDXQ30 142   0,20   0,14%

OJK cabut sanksi PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura


Kamis, 03 April 2014 / 18:19 WIB
OJK cabut sanksi PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura
ILUSTRASI. PT Ketrosden Triasmitra Tbk sukses gelar IPO


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura selaku Perusahaan Modal Ventura yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi.

Dengan keputusan ini, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha seperti yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Pencabutan sanksi ini dilakukan oleh OJK karena perusahaan yang berlokasi di Bali tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Adapun isi ketentuan tersebut adalah:"Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat (empat) bulan setelah tahun buku berakhir".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×