kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK cabut sanksi PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura


Kamis, 03 April 2014 / 18:19 WIB
OJK cabut sanksi PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura
ILUSTRASI. PT Ketrosden Triasmitra Tbk sukses gelar IPO


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura selaku Perusahaan Modal Ventura yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi.

Dengan keputusan ini, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha seperti yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Pencabutan sanksi ini dilakukan oleh OJK karena perusahaan yang berlokasi di Bali tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Adapun isi ketentuan tersebut adalah:"Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat (empat) bulan setelah tahun buku berakhir".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×