Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 3 penyelenggara dari 100 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait kelanjutan action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 3 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 62,74 Triliun pada April 2024
Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada April 2024 mencapai Rp 62,74 triliun. Pencapaian pada April 2024 tumbuh sebesar 24,16% Year on Year (YoY), sedangkan Maret 2024 tumbuh sebesar 21,85% YoY.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada April 2024 tercatat dalam kondisi terjaga. Adapun TWP90 pada April 2024 sebesar 2,79%.
Angka itu tercatat menurun dari posisi April 2023 yang sebesar 2,82%. Nilai April 2024 juga menurun drastis jika dibandingkan dengan posisi Maret 2024 yang sebesar 2,94%. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News