kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Catat Lender Perorangan dari Luar Negeri Meningkat, Pengamat Sebut Penyebabnya


Kamis, 01 Agustus 2024 / 10:05 WIB
OJK Catat Lender Perorangan dari Luar Negeri Meningkat, Pengamat Sebut Penyebabnya
ILUSTRASI. OJK catat jumlah pemberi pinjaman fintech lending perorangan dari luar negeri naik drastis per Mei 2024 sebanyak 651.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pemberi pinjaman (lender) fintech peer to peer (P2P) lending dari luar negeri berdasarkan entitas perorangan naik drastis per Mei 2024 sebanyak 651, dengan nilai outstanding Rp 1,88 triliun. Adapun per Mei 2023, sebanyak 196, dengan nilai outstanding Rp 683 miliar. Per April 2024, ada 167 entitas, dengan nilai outstanding pinjaman Rp 1,63 triliun. 

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kenaikan proporsi lender perorangan dari luar negeri disebabkan sejumlah faktor.

"Faktor utamanya dari sisi pangsa pasar fintech lending Indonesia yang masih besar," ujarnya kepada Kontan, Rabu (31/7).

Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

Selain itu, Nailul berpendapat dari sisi keuntungan yang ditawarkan juga cukup besar, terutama untuk sektor konsumtif. Sebab, bunga yang dikenakan di Indonesia untuk sektor konsumtif sebesar 0,3%, tentunya bagi lender bisa mendapatkan manfaat yang cukup tinggi juga. Selain itu, dia bilang minat orang yang meminjam untuk sektor konsumtif juga relatif tinggi di Indonesia. 

"Hal itu tentu mendorong lender asing masuk ke fintech lending indonesia," katanya.

Nailul mengatakan dari sisi regulasi juga mendukung bagi lender luar negeri untuk menyalurkan pendanaannya lewat fintech lending Indonesia. Sebab, dari sisi peraturan di Indonesia cukup menyesuaikan dibandingkan negara lain. 

Dia memperkirakan masih akan banyak pendana dari luar negeri yang menyalurkan dananya di fintech lending Indonesia ke depannya. Meskipun demikian, dia berharap agar pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa menjaga dan melakukan pengawasan terhadap pendanaan dari luar negeri yang masuk ke fintech lending Indonesia bukan merupakan dana yang melanggar hukum.

"Benar harus dijaga. Dana yang disalurkan lender asing harus merupakan dana yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, mereka jangan sampai tersangkut dengan kasus pencucian uang dan kejahatan lainnya. Tentu menjadi fungsi dari OJK untuk bisa melindungi agar tidak dimasuki dana yang melanggar hukum dalam negeri," ungkap Nailul. 

Baca Juga: Maucash Sebut Porsi Pembiayaan Lewat Ekosistem Astra Sudah Mencapai 29%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×