Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan bahwa premi asuransi jiwa masih kontraksi di tiga bulan pertama atau kuartal I tahun 2023. Bahkan penurunannya cukup signifikan dibandingkan periode Februari 2023.
Berdasarkan data OJK, premi asuransi jiwa tercatat senilai Rp 44,84 triliun pada Maret 2023, nilai tersebut menurun 9,81% secara year on year (yoy), dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 49,72 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penurunan nilai premi asuransi jiwa tersebut didorong oleh turunnya premi lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
“Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahap reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers OJK, Jumat (5/5).
Baca Juga: OJK Tinjau Dokumen Rencana IPO Pertamina Hulu Energi (PHE)
Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tercatat masih tumbuh sebesar 12,87% yoy, di mana pada Maret 2022 sebesar Rp 29,82 triliun menjadi Rp 33,99 triliun di Maret 2023.
Sementara itu, pendapatan premi asuransi secara akumulasi pada periode Januari hingga Maret 2023 mencapai Rp 78,50 triliun, menurun tipis 1,33% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 79,54 triliun.
Lebih lanjut, rasio solvabilitas (RBC) asuransi jiwa masih tercatat turun jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya dari 535,43% menjadi 460,06%.
Demikian pula dengan RBC asuransi umum dan reasuransi juga mengalami penurunan tipis dari 322,33% pada Maret 2022 menjadi 315,79% di Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News