kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK dan LPS berbagi wewenang di JPSK


Selasa, 23 Desember 2014 / 06:55 WIB
OJK dan LPS berbagi wewenang di JPSK
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas batangan pecahan 10 gram di Galeri 24 Pegadaian Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2023.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas perbankan tengah berkoordinasi atas kejelasan fungsi dan wewenang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggodok usulan tentang peran dan wewenang masing-maing dalam RUU JPSK. 

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah masukan perihal pembagian kewenangan. Nelson bilang, harus ada penegasan wewenang OJK sebagai pengawas individual bank. "Kejelasan wewenang dan fungsi akan mengurangi keraguan saat mengambil kebijakan," ujar Nelson, Senin (22/12).  

Di sisi lain, LPS menyodorkan setidaknya tiga masukan terkait wewenang LPS. Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengungkapkan, pihaknya memberikan masukan tentang definisi krisis dan sistemik. "Harus ada parameter terukur sehingga semua pihak punya definisi yang sama dan tidak terjadi perdebatan di kemudian hari," ucap Tiko, sapaan akrab Kartika.
Masukan lain, LPS mengajukan dua opsi penyelamatan perbankan. Pertama, metode jembatan bank alias bridge bank.

Sederhananya, jika ada bank sakit, LPS bisa mendirikan bank baru yang berasal dari hasil penyelamatan aset bank pesakitan tersebut. Tujuannya, aset bagus bank pesakitan yang dipindahkan ke bank baru bisa LPS jual dengan layak. Sementara, aset buruk ditangani secara terpisah oleh LPS.

"Praktik bridge bank sudah umum dilakukan di luar negeri seperti di Amerika Serikat dan Jepang. Kedua, purchase and assumption. Intinya, LPS memiliki wewenang langsung untuk menjual bank yang berpotensi bangkrut. "Sebelum bank benar-benar bangkrut, LPS sudah masuk dan cari pembeli.

Sedikit berbeda, menurut Nelson, peran vital LPS adalah menjamin simpanan nasabah terbayar dengan baik saat ada bank kolaps. "Tugas LPS, kalau ada bank yang ditutup harus menjamin simpanan yang memenuhi kriteria dan aturan agar terbayar dengan baik," imbuh Nelson.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×