kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK dan perbankan pastikan debitur KPR berhak dapat restrukturisasi


Senin, 06 April 2020 / 19:46 WIB
OJK dan perbankan pastikan debitur KPR berhak dapat restrukturisasi
ILUSTRASI. Nasabah terlihat di dekat pintu?kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Selasa (3/7). OJK dan perbankan pastikan debitur KPR berhak dapat restrukturisasi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas bank umum di Tanah Air sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Singkatnya, seluruh debitur perbankan yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar diperkenankan untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Nah, pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga: Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona. "Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4) lalu.

Pun, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana juga membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa restrukturisasi ini berlaku untuk seluruh kredit selama sesuai dengan penilaian debitur oleh tiap-tiap perbankan. Memang, ada beberapa penilaian yang mesti dilakukan pihak bank kepada debitur yang berpotensi mendapat keringanan.

Setidaknya ada tiga poin, pertama prospek usaha debitur, profil risiko debitur dan riwayat ketepatan pembayaran. Nah, seluruh aspek penilaian ini diserahkan sepenuhnya ke pihak perbankan oleh OJK. "Setiap bank punya karakteristik yang berbeda, begitu juga profil risiko debiturnya, tiap bank berbeda," tegasnya.

Sejatinya, bank-bank besar sudah memberikan keringanan kepada tiap debiturnya, termasuk debitur KPR. Ambil contoh, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang mengaku implementasi POJK tersebut sudah berlangsung sejak bulan Maret 2020.

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya

Hanya saja, Direktur Keuangan dan Tresuri BTN Nixon Napitupulu beranggapan kalau pada periode April 2020 kemungkinan besar permohonan serta nilai restrukturisasi KPR bakal lebih besar. Bagaimana tidak, BTN saat ini memang jadi penguasa pasar penyalur KPR bersubsidi di Indonesia.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×