kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

OJK Dorong Peningkatan Pemanfaatan Jasa Aktuaria bagi Industri Penjaminan


Rabu, 21 Oktober 2026 / 19:28 WIB
OJK Dorong Peningkatan Pemanfaatan Jasa Aktuaria bagi Industri Penjaminan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Roadmap Penjaminan periode 2024-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan profesi aktuaris belum diatur bagi lembaga penjamin. 

Meski belum diatur, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong peningkatan pemanfaatan jasa aktuaria bagi industri penjaminan. Ogi menyebut hal itu tak terlepas dari peran penting aktuaris bagi industri penjaminan.

"Salah satunya untuk mendukung penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), pengelolaan klaim, serta pengelolaan aset dan liabilitas secara lebih terukur," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan survei Juni 2026, Ogi mengatakan mayoritas responden perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang telah memanfaatkan jasa aktuaria, meskipun penerapannya masih perlu diperluas. 

Baca Juga: OJK: 19 dari 24 Perusahaan Penjaminan Sudah Penuhi Modal Minimum

Ke depannya, Ogi menyampaikan OJK akan terus mendorong penguatan kompetensi, kualitas data, dan tata kelola industri secara proporsional sesuai dengan skala usaha dan profil risiko perusahaan.

"Hal itu guna mendukung industri penjaminan yang sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan," ujarnya.

Dalam roadmap penjaminan juga disebutkan bahwa OJK juga mendorong peningkatan pemanfaatan jasa aktuaris oleh lembaga penjamin secara maksimal untuk membantu perusahaan penjaminan merancang bisnis dan mengevaluasi risiko keuangan terkait produk dan layanan perusahaan di masa mendatang. 

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,30 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi sebesar 5,17% secara Year on Year (YoY). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Agustus 2026 sebesar Rp 5,61 triliun, atau tumbuh sebesar 9,44% YoY.

Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 5,05 triliun per Agustus 2026, atau meningkat sebesar 8% YoY. 

Baca Juga: Industri Penjaminan Kejar Pemulihan Aset pada Kuartal IV 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×