Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah banyaknya keluhan yang terjadi di industri perasuransian, OJK mengingatkan perusahaan asuransi untuk memprioritaskan penyelesaian keluhan pemegang polis. Tujuannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat di industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, aspek perlindungan konsumen juga perlu mendapatkan perhatian dan tidak hanya menerima manfaat saja.
Ia menilai tidak seharusnya keluhan-keluhan yang dialami oleh pemegang polis bisa diketahui oleh publik. Sehingga, ia meminta perusahaan sebisa mungkin menyelesaikan keluhan pemegang polis yang masuk secara internal.
Baca Juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Akan Segera Ajukan Dokumen RPKP ke OJK
“Kami mengharapkan terhadap pengaduan-pengaduan nasabah harus ada pusat pelayanan pengaduan yang bisa merespon itu dan dilakukan internal dispute resolution, kalau bisa diselesaikan di level perusahaan, harus bisa diselesaikan,” ujar Ogi dalam seminar online, Selasa (26/7).
Ogi menegaskan agar perusahaan tidak membiarkan keluhan yang masuk dan membiarkan keluhan tersebut sampai di ranah publik. Bahkan, sampai menyangkut pihak-pihak pengambil kebijakan di Indonesia.
“Berbagai upaya tersebut dapat menjaga perusahaan asuransi dari exposure risiko reputasi dan risiko hukum yang terjadi akibat kasus yang dari agen ataupun distribusi produk dan terjadi misselingg,” imbuhnya.
Oleh karenanya, ia juga meminta perusahaan asuransi agar bisa memantau pemasaran produk agar ditawarkan secara transparan. Sekaligus, pemantauan terhadap informasi yang diberikan kepada pemegang polis terkait manfaat dan risiko yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News