Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi dengan jangka waktu tiga bulan.
Sanksi PKU kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi yang beralamat di Indosurya Life Center Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8 - 9 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta 10230 ini berdasarkan surat Nomor S-31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung, di antaranya:
Pertama, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap dan dapat mengakomodir kebutuhan Perusahaan dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.
Baca Juga: SWI Umumkan 9 Pergadaian Swasta Ilegal, Ini Daftarnya
Kedua, buku besar (general ledger) perusahaan untuk periode per 31 Desember 2021. Ketiga, laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.
Keempat, bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota Direksi. Dan yang terakhir, Laporan Keuangan Semester I dan Laporan Keuangan Semester II tahun 2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.
"Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU," ungkap Ogi dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip Kamis (29/12).
Namun demikian, kata Ogi, PT Sun Maju Pialang Asuransi Wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News