Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, penyesuaian ketentuan unitlink tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan transparansi risiko atau hasil, serta memperbaiki proses pemasaran dan pengelolaan aset agar lebih prudent.
Dia bilang, penyesuaian ketentuan memang dirasa perlu dilakukan.
"Penyesuaian dirasa perlu akibat banyaknya keluhan nasabah, serta bertujuan untuk mengurangi hambatan pemasaran," ungkapnya kepada Kontan, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penguatan Kebijakan SLIK
Selain itu, Irvan bilang, penyesuaian ketentuan tersebut dirasa perlu, mengingat unitlink masih menjadi kontributor utama premi asuransi jiwa. Sebab, dia berpendapat perubahan regulasi dari OJK tersebut juga dapat mendorong kinerja unitlink ke depannya.
Tak cuma dari sisi regulasi, Irvan menyebut faktor lain yang krusial bisa memengaruhi kinerja unitlink adalah volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kinerja manajer investasi, dan biaya akuisisi.
"Regulasi baru membatasi pemasaran dan menstabilkan kinerja setelah tekanan," kata Irvan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyempurnaan ketentuan unitlink tersebut dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis.
"Langkah itu juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, pekan lalu.
Ogi bilang saat ini pengaturan PAYDI atau unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 5/2022. Namun, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis.
Baca Juga: Kredit Macet Mengintai: Ini Jurus LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hindari Jebakan Data
Ogi menerangkan substansi yang akan diatur, mencakup aspek pemasaran, serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Dengan demikian, selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













